Film G30S/PKI, Mahfud: Kami Larang Nobarnya, Bukan Filmnya nasional.tempo.co Dukung Independensi Tempo HomeNasionalFilm G30S/PKI, Mahfud: Kami Larang Nobarnya, Bukan Filmnya Reporter:Egi Adyatama Editor:Eko Ari Wibowo Rabu, 30 September 2020 07:33 WIB AddThis Sharing Buttons Share to FacebookShare to TwitterShare to WhatsAppShare to LINEShare to Lagi... Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak mewajibkan penayangan Film Pengkhianatan G30S/PKI, pada Rabu, 30 September 2020 ini. Mahfud mempersilakan jika memang ada yang ingin menonton film buatan Arifin C Noer tersebut. "Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa malam, 29 September 2020. Mahfud mengatakan Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan di saat penayangan film tersebut. Termasuk mislanya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. "Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," kata Mahfud. Ia menegaskan, pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama. Di era kepemimpinan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, aturan keharusan nonton film tersebut telah dicabut. Meski begitu, Mahfud mempersilakan jika masih ada yang ingin menonton film tersebut. ADVERTISEMENT "Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," kata Mahfud. Saat ini, pemerintah masih menganjurkan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia. Kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran virus. G30S/PKIMahfud MDFilmprotokol kesehatan   Lihat Juga Mahfud MD Sebut Nonton Film G30S PKI Hukumnya Mubah | 60 Second 00:00/00:00 Share slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 slide 1 to 3 of 9 01:00 Mahfud MD Sebut Nonton Film G30S PKI Hukumnya Mubah | 60 Second 01:00 Gatot Nurmantyo Ungkit Alasan Dicopot Sebagai Panglima TNI | 60 Seconds 01:00 Mahfud Md: Jangan Langsung Percaya Penyerang Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa | 60 Seconds 01:19 Vandalisme Musala di Tangerang, Ini Pengakuan Pelaku Pada Polisi 00:41 Emir Kuwait Meninggal Dunia pada Usia 91 Tahun 01:06 Menko Luhut Bertemu Jusuf Kalla, Ini yang Dibahas 01:03 Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Perintahkan Tentaranya Siap Perang 01:01 Cerita Saksi soal Petugas Keamanan Tertimpa Besi di Area Proyek Ruas Tol 01:45 Hanya 50 Personel, Unit Pasukan Khusus Cina Disebut Sangat Terlatih     TERKAIT Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan2 jam lalu Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara3 jam lalu 15 Hari Operasi Yustisi, Denda Para Pelanggar Protokol Kesehatan Semiliar Lebih8 jam lalu Mahfud Md: Sering Tidak Ada Kepastian Tindakan Hukum pada Penyebar Radikalisme14 jam lalu Epidemiolog Nilai Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Ringan19 jam lalu Baca Juga

 Film G30S/PKI, Mahfud: Kami Larang Nobarnya, Bukan Filmnya

Dukung Independensi TempFilm G30S/PKI, Mahfud: Kami Larang 
Rabu, 30 September 2020 07:33 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

Yayyajrblogspot, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak mewajibkan penayangan Film Pengkhianatan G30S/PKI, pada Rabu, 30 September 2020 ini. Mahfud mempersilakan jika memang ada yang ingin menonton film buatan Arifin C Noer tersebut.

"Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa malam, 29 September 2020.

Mahfud mengatakan Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan di saat penayangan film tersebut. Termasuk mislanya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan.

"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," kata Mahfud.

Ia menegaskan, pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama. Di era kepemimpinan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, aturan keharusan nonton film tersebut telah dicabut. Meski begitu, Mahfud mempersilakan jika masih ada yang ingin menonton film tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," kata Mahfud.

Saat ini, pemerintah masih menganjurkan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia. Kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran virus.


 

Lihat Juga

1 to 3

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cocok sebagai Tempat Ngobrol Bersama Teman, ini 6 Kedai Kopi Hits di Tasikmalaya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dipindahkan ke rumahsakit militer untuk perawatan setelah didiagnosis positif Covid-19

Dia menghasilkan Rp 5.000.000 dalam 3 hari, cara paling populer untuk menghasilkan uang di tahun 2020!